Berita

Informasi apa saja yang harus ada pada kemasan makanan?

Informasi apa saja yang harus ada pada kemasan makanan?

2022.05.09
Saat ini makanan apapun semakin berhati-hati dalam desain kemasannya, tujuannya untuk meningkatkan keinginan konsumen untuk membeli, namun betapapun indahnya kemasannya tanpa informasi tersebut, jika tidak maka akan menjadi komoditas yang tidak teratur dan ilegal.

1. Nama, spesifikasi dan konten bersih dalam bahasa Cina. Posisi kantong kemasan yang mencolok harus secara jelas dan benar mencerminkan sifat makanan yang sebenarnya. Misalnya, "minuman campuran" dengan tambahan susu tidak dapat ditandai hanya sebagai "susu". Pada saat yang sama, spesifikasi dan isi bersih makanan juga perlu ditandai dengan jelas. Spesifikasi benda cair umumnya mililiter atau liter, dan spesifikasi benda padat gram atau kilogram.
2. Bahan atau daftar bahan makanan. Bahan pangan harus tercetak lengkap pada kantong kemasan pangan. Dalam keadaan normal, nama bahan pada daftar bahan diurutkan berdasarkan isinya. Semakin banyak bahan di depan, semakin tinggi isinya. Melalui daftar bahan, kita dapat mengetahui apakah terdapat alergen pada makanan tersebut, dan penggunaan bahan tambahannya juga memudahkan kita untuk menentukan apakah akan berhenti.
3. Tanggal produksi dan umur simpan pangan serta cara penyimpanannya. Tiga poin inilah yang wajib dicermati setiap orang saat membeli makanan kemasan. Lagi pula, tidak ada orang yang mau membeli makanan kadaluwarsa. Selain itu perlu disebutkan bahwa umur simpan tertentu akan dicantumkan pada kemasan pangan dalam negeri, sedangkan pada kemasan pangan impor seringkali hanya Ingatkan waktu terbaik untuk makan, jangan bingung.

4. Nama, alamat dan informasi kontak produsen dan distributor pangan. Untuk memudahkan konsumen menghubungi langsung produsen makanan terkait, ketiga poin informasi di atas harus dicantumkan pada kemasan, dan harus merupakan informasi yang benar dan efektif.

5. Kode standar penyelenggaraan pangan. Dalam istilah awam, ini adalah kode yang dimulai dengan "GB". Undang-Undang Keamanan Pangan Nasional dengan jelas mengatur bahwa nomor standar pelaksanaan harus dicantumkan pada kemasan. Jika tidak, lampu tersebut akan didenda, dan izinnya akan dicabut. Jika Anda memilih makanan kemasan dan ternyata tidak ada kode tersebut, kemungkinan besar itu adalah produk ilegal, dan Anda harus memboikot pembelian tersebut!
6. Nomor izin produksi pangan. Mulai 1 Oktober 2018, label “QS” dilarang pada kemasan pangan, dan diganti dengan huruf “SC” ditambah 14 angka Arab yang merupakan nomor izin produksi pangan tersebut. Nomor ini dapat ditemukan di situs web "Sistem Publisitas Kredit Perusahaan Nasional", yang memudahkan setiap orang untuk mengidentifikasi keaslian makanan.
Kotak kemasan kertas Festival Perahu Naga yang indah